PERATURAN DAN REGULASI HAKI
DEFINISI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Pengertian
Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
SEJARAH HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice,
Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an
dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791.Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 –
sekarang
Dasar hukum hak atas
kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan
Presiden, di antaranya yaitu:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization
- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- UU No.12 Tahun 1997 tentang
Hak Cipta
- UU No.14 Tahun 1997 tentang
Merek
- UU No.13 Tahun 1997 tentang
Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun
1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
PRINSIP-PRINSIP HAKI
1.
Prinsip Ekonomi
hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.
Prinsip Keadlian
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya
3.
Prinsip Kebudayaa
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara.
KONSEP DAN TUJUAN PENERAPAN HAKI
-
KONSEP
1. Haki
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang
menjadi milik orang.
3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta
dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh
“produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2
-
TUJUAN PENERAPAN HAKI
1. Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2. Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
SANKSI PELANGGARAN HAKI
Sesuai dengan
ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1.
Pasal 72 ayat (1)
2.
Pasal 72 ayat (2)
3.
Pasal 72 ayat (3)
4.
Pasal 72 ayat (4)
5.
Pasal 72 ayat (5)
6.
Pasal 72 ayat (6)
7.
Pasal 72 ayat (7)
8.
Pasal 72 ayat (8)
9.
Pasal 73 ayat (9)
10.
Pasal 73 ayat (1)
11.
Pasal 73 ayat (2)
.png)
Komentar
Posting Komentar