PERATURAN DAN REGULASI HAKI

 



Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan cara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan suatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

DEFINISI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.

Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

SEJARAH HAKI

    Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang

Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

 - UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

PRINSIP-PRINSIP HAKI

1.      Prinsip Ekonomi

hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.      Prinsip Keadlian

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya

3.      Prinsip Kebudayaa

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan 

4.      Prinsip Sosial

            Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara.

KONSEP DAN TUJUAN PENERAPAN HAKI

-          KONSEP

1.      Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).

2.       Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.

3.       Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2

-          TUJUAN PENERAPAN HAKI

1.      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.

2.      Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual

3.      Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

SANKSI PELANGGARAN HAKI

Sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

1.         Pasal 72 ayat (1)

2.         Pasal 72 ayat (2)

3.         Pasal 72 ayat (3)

4.         Pasal 72 ayat (4)

5.         Pasal 72 ayat (5)

6.         Pasal 72 ayat (6)

7.         Pasal 72 ayat (7)

8.         Pasal 72 ayat (8)

9.         Pasal 73 ayat (9)

10.     Pasal 73 ayat (1)

11.     Pasal 73 ayat (2)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Moralitas

STANDAR MANAJEMEN

ETIKA Adalah?